TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kendati pemilihan Walikota dan Walikota Kotamobagu 2018 sudah berakhir, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu masih menghadapi persoalan hukum. Di mana pada Senin (19/11) lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu memenuhi panggilan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado di Manado.
Menurut Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo, pihaknya sudah menghadiri undangan sidang gugatan ketiga yang dilaksanakan di pengadilan.
“Persidangan di PTUN Manado kemarin adalah yang ketiga kalinya, dan kami baru bisa hadir pada persidangan ketiga kali ini. Sebab mengingat begitu padatnya tahapan Pemilu 2019,” kata Iwan Manoppo kepada media ini.
Pada persidangan kemarin selain lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu, juga hadir Wakil Walikota Kota Kotamobagu terpilih di Pilkada 2018 Nayodo Koerniawan. Nayodo juga ikut dipanggil sebagai pihak turut tergugat.
Majelis Hakim PTUN Manado yang terdiri dari Sanny Pattipeilohy (Ketua), Andi Jayadi Nur dan Anang Suseso Hadi secara resmi memanggil Walikota Kota Kotamobagu terpilih Tatong Bara untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan yang digelar pada Senin (26/11/18) pekan depan.
Gugatan yang dihadapi itu, merupakan laporan Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag dengan nomor perkara 47/G2018/PTUN.Mdo.
Namun untuk proses persidangan di PTUN Manado, Jainudin dan Suharjo mempercayakannya kepada Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Salahudin Pakaya, Ardi Wiranata Arsyad, Aryoadi Pramono, Febriyan Potale dan Ferdinansyah Nur yang tergabung dalam Salahudin & Associates yang beralamat di Jl. Pangeran Hidayat No. 35 Kota Gorontalo.
Dalam gugatannya, Salahudin cs mengatakan bahwa obyek sengketa adalah terkait Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor 107/PL.03.7-Kpt/7174/KPU-Kot/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pilwako Kotamobagu Tahun 2018 tanggal 26 Juli 2018.
Pasalnya Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan sebagai calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kota Kotamobagu yang merupakan incumbent (petahana) melakukan mutasi jabatan. Di mana, sebagaimana Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10/2016 Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
KPU Kota Kotamobagu yang dihubungi media ini mengaku pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
“Kami masih harus mempelajari gugatannya serta berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk secara berjenjang ke atas. Jawabannya akan kami sampaikan pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin mendatang,” pungkas Adrian Herdi Dayoh, Divisi Hukum yang didampingi Komisioner Lainnya Yokman Muhaling dan Zulkifli Kadengkang.