TOTABUAN.CO BOLSEL — Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru memimpin rombongan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait dengan perhitungan tunjangan kerja di Kemenpan -RB Rabu (7/11/2018).
Sebelumnya Pemkab Bolsel telah melakukan kunjungan ke Pemrov DKI Jakarta yang telah menerapkan pemberian tunjangan berdasarkan beban kerja yang didasarkan pada kelas dan nilai jabatan.
Menurut juru bicara Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong, kunjungan ini untuk menyampaikan permohonan validasi tentang pemberian tunjangan jabatan berdasarkan kelas dan nilai jabatan di Kemenpan-RB.
Ini dilakukan agar Pemkab Bolsel dapat segera menerapkan tentang tunjangan berdasarkan beban kerja.
Dalam kunjungan tersebut Bupati didampingi pihak Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Badan Keuangan, BKSDM dan Bapelitbangda.
Diberitakan sebelumnya, pemberian gaji PNS selama ini diberikan sesuai dengan masa kerja dan golongan. Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pemberian gaji akan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selam ini pemberian tunjangan berdasarkan sistem merit, kualifikasi kompetensi. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Bila mengacu pada kebijakan tersebut, maka nantinya ada perbedaan nilai pemberian gaji bagi PNS dengan kinerja yang baik dengan yang kurang baik. Sebab, kinerja serta beban kerja menjadi penilaian utama dalam penetepan gaji.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menerapkan pemberian tunjangan berdasarkan beban kerja yang didasarkan pada kelas dan nilai jabatan yang divalidasi dari Kemenpan RB.
Penulis: Hasdy