TOTABUAN.CO BOLMONG— Hasil verifikasi berkas yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tampaknya menjadi persoalan dan dilaporkan ke Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) melakukan sanggahan kemudian ditanggapi BKPP Bolmong dengan menyurat langsung ke KemenPAN-RB untuk meminta pertimbangan kembali. Namun hal tersebut ditolak atau tidak dapat diterima karena proses pendaftaran dan pengumuman CPNS telah ditutup pada 15 Oktober 2018.
Menurut Sekretaris BKPP Bolmong Aldi Pudul, setelah adanya pengumuman resmi seleksi CPNS yang memenuhi syarat (MS) dan TMS pihaknya menerima beberapa keluhan dari peserta CPNS 2018. Sehingganya atas dasar tersebut, perintah Kepala BKPP untuk menyurat secepatnya ke Menpan dan RB.
“Pemkab Bolmong melalui BKPP pun telah menerima salinan tanggapan dari KemenPAN-RB,” ujar Aldi, Jumat (26/10/2018).
Dia menjelaskan, surat salinan tersebut bernomor B/574/SM.01.00/2018, perihal tanggapan permasalahan seleksi CPNS. Dia mengungkapkan KemenPAN-RB secara garis besar menyampaikan permohonan pertimbangan terhadap sanggahan tidak dapat diterima .
“Alasannya karena proses pendaftaran dan pengumuman CPNS telah ditutup pada 15 Oktober 2018,” jelas Aldi.
Dengan demikian para pemohon yang memasukan sanggahan tidak dapat ditindaklanjuti kembali.
Menurut Aldi, ada beberapa pelamar yang memasukan sanggahan karena formasinya tidak terakomodir, yaitu Guru Agama Islam (S1), Guru IPS (S1), serta Analis Sistem Informasi (S1).
Sanggahan-sangahan tersebut telah dijawab oleh KemenPAN-RB. Seperti formasi yang tidak serumpun antara guru pendidikan islam dengan management pendidikan islam, begitu juga harusnya akuntansi, tapi mereka paksakan managemen ekonomi.
Penuli: Viko