• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hamdi Derek, Bakal Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
12 September 2018
in Hukrim
0
Hamdi Derek, Bakal Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Hamdi Derek

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Hamdi Derek 43 Tahun warga Desa Ayong Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi Istrinya Sunarti Mamonto pada Selasa 11 September 2018.

Kasubag Humas Polres Bolaang Mongondow Ajun Komisaris Polisi Saiful Tamu mengatakan, kendati sudah mengambil keterangan kepada tersangka, namun penyidik terus menggali motif terkait peristiwa yang menggemparkan warga Ayong tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Hamdi Derek Membunuh Istrinya

Baca Juga: DP3A Kabupaten Bolaang Mongondow Kutuk Tindakan Suami Bunuh Istri

Menurut Saiful, saat ini tersangka sudah diamankan di sel Mapolres Bolmong dengan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menghabisi korban. Tersangka juga dinilai koperatif memberikan keterangan dan mengakui perbuataannya.

Dari hasil pengakuan ke penyidik, bisa jadi tersangak bakal dijerat dengan pasal berlapis,” ujarnya Rabu (12/9/2018).

Pasal yang bakal dijerat kepada tersangka yakni pasal 351 yakni penganiyaan,pasal  338 yakni pembunuhan, pasal  340 perencanaan pembunuhan, undang undang nomor  23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dan undang –undang darurat nomor 12 tentang senjata tajam.

“Ancamannya bisa 20 tahun penjara,” jelas Saiful.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01:30 jelang dini hari. Namun tak berselang lama, Hamdi Derek berhasil ditangkap anggota Polisi dari Polsek Sangtombolang.

Korban tewas alami pendaraan di bagian perut karena luka menganga akibat sayatan parang. Selain luka menganga di bagian perut, korban alami luka di bagian kepala akibat dihantam dengan batu oleh tersangka.

Di hadapan polisi, Derek mengaku lakukan aksi itu karena terbakar api cemburu. Sebelum menghabisi Ketua RT 13 Dusun VII Desa Ayong itu, Derek mengaku telah menyiapkan air merica yang sudah disimpan di dapur.

Usai menghujani dengan balok dan menyiram air merica ke wajah korban, Derek kemudian mengambil parang kemudian menghujani ke bagian perut korban membuat usus korban terburai.

 

Penulis: Hasdy

Tags: pembunuhanpolres bolaang mongondow
Previous Post

Ada 485 Pemilih Ganda Ditemukan Bawaslu Kota Kotamobagu

Next Post

Mewakili Bupati, Sekda Bolsel Berikan Kuliah Umum di Sekolah Tinggi Theologia

Next Post
Mewakili Bupati, Sekda Bolsel Berikan Kuliah Umum di Sekolah Tinggi Theologia

Mewakili Bupati, Sekda Bolsel Berikan Kuliah Umum di Sekolah Tinggi Theologia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.