TOTABUAN.CO HUKRIM – Aparat dari Polsek Bolaang di bawa pimpinan Kapolsek Bolaang IPTU Angga Maulana, SiK, berhasil mengamankan tiga pelaku tindak penganiayaan Sabtu (8/9/2018 ) sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat penangkapan itu, satu dari tiga pelaku ini sempat melakukan aksi perlawanan yang mengakibatkan satu orang anggota Polisi terluka di bagian bibir.
Menurut keterangan Humas Polres Bolmong, ketiga tersangka ini yakni HP alias Hayono (20), AP alias Amzah (24) dan HAP alias Hasirin (55).
Ketiga pelaku ditangkap dirumah mereka di Desa Langagon Satu Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongodondow.
“Ketiga ditangkap karena melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama Sardjan Mokodompit pada 21 Agustus 2018 lalu,” kata Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu.
Saiful menjelaskan, berdasarkan data Polsek Bolaang, tiga pelaku ini sudah dipanggil berkali-kali tapi tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Sudah berkali kali dipanggil tapi mangkir. Sehingga Kapolsek mengeluarkan surat perintah penangkapan,” tambah Saiful.
Penangkapan tiga pelaku itu juga dibantu Tim Resmob Polres Bolmong. Namun saat penangkapan sempat terjadi perlawanan yang mengakibatkan luka salag anggota Polsek di bagian bibir. Usai diamankan ketiganya langsung digiring ke sel Mapolres Bolmong.
Penulis: Hasdy