TOTABUAN.CO SULUT – Bagi kepala daerah atau pejabat negara yang akan ke luar Negara tidak semuda yang dibayangkan. Di mana, setiap kepala daerah atau pejabat negara yang akan ke luar negeri, harus memenuhi berbagai macam peraturan administrasi, salah satunya izin yang dikeluarkan oleh kementrian. .
Kasus Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip yang keluar negeri tanpa izin, akhinrya dinonaktifkan selama 3 bulan oleh Menteri Dalam Negeri karena ke luar negeri tanpa mengantongi izin.
Baca Juga: Walikota Kotamobagu Tatong Bara ke Australia, Dapat Izin kah ?
Baca Juga: Inilah Surat Izin Bupati Bolmong Yang Dikeluarkan Kementrian Sekretariat Negara
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, mengatakan pengurusan izin bagi kepala daerah atau pejabat Negara, perlu waktu.
Menurutnya untuk bisa mengadakan perjalanan dinas keluar negeri, harus punya perencanaan yang matang, bahkan pemberitahuannya harus disampaikan 2 bulan sebelumnya.
Dia mencontohkan jika kepala daerah setingkat Bupati/Walikota maka harus izin lebih dulu ke Gubernur. Gubernur kemudian merekomendasikan ke kementerian dalam Negeri. Izin tidak sampai di situ saja, dari Kemendagri dilanjutkan ke Sekretariat Negara dan berlanjut lagi hingga ke Kementerian Luar Negeri.
“Memang agak ribet, tapi itu implikasi jika menggunakan dana APBD, harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tuturnya.
Lalu bagaimana jika kepala daerah bepergian menggunakan dana sendiri?. Jemmy mengatakan, tetap harus izin. Karena jabatan sebagai kepala daerah tetap melekat. Kecuali kalau ajukan cuti, jelasnya.
Dalam kasus Bupati Talaud, perjalanan dinasnya menggunakan dana sendiri, namun tetap harus meminta izin sesuai perundangan yang berlaku.
Penulis: Hasdy