TOTABUAN.CO HUKRIM – Hingga kini dua kasus dugaan korupsi proyek pasar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang ditangani Polres Bolmong belum ada kejelasan.
Kasus dugaan korupsi peroyek pasar, yang mulai ditangani sejak Agustus 2017 lalu, menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah MB alias Merlin dan JB alias Jhoni. Sedangkan IK alias Irma berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada November 2017 lalu dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manado.
Namun untuk dua kasus yang masih tersisa hingga kini masih tertahan di meja penyidik.
Aktivis pemerhati penanganan kasus korupsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) Yakin Paputungan mengatakan, perlu mempertanyakan komitmen Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan terkait penanganan lanjutan dua kasus dugaan korupsi pasar Boltim. Menurutnya rentan waktu yang ada, dua kasus tersebut sudah selesai dilimphkan ke Kejaksaan.
“Harusnya dua kasus tersebut sudah dilimpahkan. Penanganannya jangan tebang pilih,” kata Yakin.
Menurut Yakin, komitmen Kapolres Bolmong yang juga mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulut terkait penanganan lanjutan dua kasus korupsi dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Terlebih AKBP Gani Fernando Siahaan merupakan mantan Kasubdit 1 Tipikor Polda Sulut, tutur Yakin.
“Dari tiga kasus korupsi pasar Boltim baru satu yang di P21 dan tersangknya ditahan. Sedangkan tersangka lain dalam dugaan korupsi pasar masih belum jelas tindaklanjut,” kata Yakin.
Lantas apa tanggapan Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan terkait penanganan lanjutan dua kasus korupsi pasar Boltim tersebut. jawabannya singkat. “Iya, masih berproses,” kata Gani.
Gani sendiri tidak menjelaskan, penanganannya sudah sejauh mana. Padahal Merlin dan Jhoni sudah ditetapkan sebagai tersangka lewat gelar perkara yang dilakukan sejak September 2017 lalu.
Penyidik dari Polres Bolmong menetapkan tiga tersangka atas proyek senilai Rp 6 miliar lebih yang berasal dari APBN Tahun anggaran 2015. Namun dari tiga tersangka baru satu orang yang dilimpahkan ke Kejaksaan pada November 2017 lalu.
Sedangkan dua berkas dengan tersangka Merlin dan Jhoni yang masih ditangani penyidik Polres Bolmong hingga kini tidak ada kejelasan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menilai telah terjadi korupsi terhadap proyek pembangunan gedung pasar karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perencanaan. Dari hasil investigasi dan pengumpulan data, penyidik menyebut volume pekerjaan gedung pasar, tidak sesuai dengan perencanaan, namun dibayar seratus persen.
Namun meski begitu, publik tetap optimis jika mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulut itu, mampu menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk salah satunya juga yakni kasus dugaan korupsi Bulog yang ditunggu hasilnya oleh masyarakat BMR.
Penulis: Hasdy