TOTABUAN.CO HUKRIM – Tim dari Satuan Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menahan oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IAP (29) lantaran terbukti membawa Sabu.
Polisi berhasil menangkap IAP karena terbukti membawa Sabu Satu paket kecil yang dibungkus plastik obat bening, yang diselipkan di dalam sarung tangan bayi.
Menurut Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu, saat diintrogasi ternate IRT itu beralamatkan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Sorong Barat Kota Sorong Provinsi Papua Barat.
“Dari bukti KTP, tempat tanggil lahir tersangka di Kota Kotamobagu,” jelas Saiful.
Tersangka ditangkap Kamis 16 Agustus 2018 saat turun dari Bus di Jalan Raya pertigaan jembatan Kaiya Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow sekitar pukul 11.00 Wita.
Saiful menjelaskan, penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke Kotamobagu.
Diketahui tersangka berangkat dari Kota Palu dengan menggunakan bus Jawa Indah trayek Palu- Manado dan dilakukan pembuntutan sampai akhirnya di jalan raya pertigaan Jembatan Kaiya Kecamatan Bolaang.
“Tersangka turun dari mobil dengan maksud untuk berganti kendaraan guna menuju Kotamobagu. Pada saat itu tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” beber Saiful.
Dari hasil pemeriksaan didapati satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik obat bening yang diselipkan dalam sarung tangan bayi warna hijau. Selain itu tim Satnarkoba juga mengamankan barang dua buah pipet yang diselipkan di sarung tangan bayi warna hijau yang semuanya dalam dompet warna merah.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli di Kota Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Tinombo seharga 1 juta dengan maksud untuk dijual kembali di Kotamobagu.
Bahkan menurut petugas, saat diintrogasi tersangka sedang dalam keadaan fly karena menggunakan sabu. Diketahui juga tersangka sedang mengandung Delapan bulan.
Penulis: Hasdy