TOTABUAN.CO HUKRIM – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Dinas Perindagkop Kota Kotamobagu terus berlanjut.
Di mana pada beberapa waktu sejumlah PNS di Dinas Perindagkop diperiksa penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, kasus tersebut masih berproses dan sementara jalan.
“Iya, kasusnya tetap jalan,” tegas Gani ketika dikonfirmasi Senin (16/7/2018).
Dalam kasus tersebut sejumlah pemilik took yang ada di kompleks Pasar Serasi serta yang ada di Jalan Kartini telah dimintai keterangan pihak penyidik. Pemeriksaan itu guna mendalami kasus dugaan korupsi retribusi yang diduga tidak memilik payung hukum.
Menurut mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulut ini, kasus terus menjadi keseriusan tim penyidik dari unit Tindak pidana korupsi.
Sebelumnya penyidik telah meminta keterangan tujuh pemilik toko yang menjadi korban Pungli dari pihak Dinas Perindagko.
Tujuh pemilik toko itu yakni AB, pemilik took Alam Baru, KI pemilik toko Djaya Abadi, SB pemilik toko Idaman, NAD, pemili toko Bogor, SL pemilik toko 54, FBT pemilik toko Mitra Baru, RA pemilik toko Duta Busana Modern.
Sedangkan dua pemilik toko yang yakni toko Cahaya Indah dan Kois F2 tidak hadir pada pemeriksaan waktu itu.
Data yang dihimpun berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan pasar, sangat bertolak belakang dengan Perda retibusi yang ditagih petugas kepada pemilik toko.
Sesuai Perda, untuk Ruko dibebani Rp2.500 perbulan. Namun, ternyata ditagih Rp7.500 perbulan.
Pihak Disperidagkop beralasan jika penagihan tersebut berdasarkan surat perjanjian sejak tahun 2002 lalu. Bahkan Kepala Dinas Perindagkop Herman Arai telah menjalani pemeriksan terkait dengan kasus tersebut. Bocoran dari salah satu penyidik, bahwa kasus tersebut sedang diaudit.
Penulis: Hasdy