TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu mencatat, perekaman KTP elektronik sudah mencapai target yang ada. Yakni sudah berjumlah 93%. Namun angkat itu belumlah cukup karena masih ada 6.210 atau 6, 81 persen yang belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Disdukcapil Virgina Olii mengatakan, akan terus berupaya menurunkan angka wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
Menurutnya pada Mei belum melakukan perekaman 6.337 orang atau 7%, memasuki Juni turun 6.210 atau 6,81%.
“Kami terus berupaya menurunkan dari jumlah itu,” ujar Virgina.
Virgina menambahkan, perlu kesadaran dan kerja sama warga.
Dia berharap yang belum melakukan perekaman segera merekam di Dukcapil atau melapor ke kantor kecamatan.
Terpisah Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Kotamobagu, Ruslan Adiwijaya Malah menambahkan, jumlah warga yang masih memegang Surat Keterangan (Suket) di Kotamobagu berjumlah 1.356 orang.
Sedangkan data yang ada, wajib e-KTP di Kotamobagu berjumlah 91.165 orang.
“Yang sudah memegang KTP elektrik 75.134 orang, sedangkan baru Suket berjumlah 1.365 orang,” jelasnya.
Untuk total yang sudah melakukan perekaman berdasarkan data hingga 30 Juni 2018 bejumlah 84.855 orang atau 93,19%.
Penulis: Hasdy