• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 27, 2023
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Soal Penetapan Pemenang, KPU Kotamobagu Tunggu Pemberitahuan dari MK

Redaksi by Redaksi
7 Juli 2018
in Kotamobagu
0
Soal Penetapan Pemenang, KPU Kotamobagu Tunggu Pemberitahuan dari MK

Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU PIlkada Kota Kotamobagu. Tampak Lima Komisioner KPU yang Dipimpin Ketua KPU Nova Tamon

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pasca rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Jumat (6/7) dini hari, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu masih menungguh pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penetapan pemenang PIlkada Kota Kotamobagu 2018.

Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon mengatakan, masih ada satu tahap lagi yang akan dilakukan KPU Kotamobagu, yakni penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terpilih.

“Iya, kita masih tunggu pemberitahuan dari MK, apakah ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) atau tidak,” kata Nova ketika dikonfirmasi Sabtu (7/7/2018).

Dasar hukum penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu, telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pemilu) terutama Pasal 157 ayat 3.

“Tahapan mengenai pengajuan permohonan pemohon dalam PHP Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 PMK Nomor 5/2017 yang menyebut tenggang waktu pengajuan permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan,” jelasnya.

Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan Kamis (5/7) itu, harus berakhir Jumat (6/7) pukul 02:00 dini hari karena banyaknya komplain dari saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-JO).

KPU Kotamoagu sendiri telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) unggul dengan perolehan suara berjumlah 37.408 suara. Sedangkan pasangan JaDi-JO memperoleh 31.968 suara.

Diketahui penanganan PHP pasangan calon Pilkada Serentak 2018 pengajuan permohonan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Sedangkan untuk ketentuan pengajuan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pihak yang dapat menjadi pemohon PHP kepala daerah adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Jika nantinya berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperkuat permohonan dengan alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar para hakim konstitusi dapat memutuskan putusan PHP kepapa daerah sesuai dengan fakta yang ada. Termasuk adanya alat bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli serta alat/dokumen bukti lain dapat memperkuat dalil pemohon, sehingga putusan MK berdasar pada alat bukti tersebut.

 

Penulis: Hasdy

Tags: KPUnayodokoerniawannovatamonPilkadakotamobagutatongbara
Previous Post

Menko Puan Maharani Serahkan Satyalancana Pembangunan ke Walikota Kotamobagu

Next Post

Perekaman E-KTP di Kotamobagu Mencapai 93 Persen

Next Post
Perekaman E-KTP di Kotamobagu Mencapai 93 Persen

Perekaman E-KTP di Kotamobagu Mencapai 93 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERKINI

Meski Sudah Tak Lagi Menjabat, Tatong Bara Masih Kuasai Mobil Dinas
Kotamobagu

Meski Sudah Tak Lagi Menjabat, Tatong Bara Masih Kuasai Mobil Dinas

by Redaksi
27 September 2023
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Mantan Walikota Kotamobagu Tatong Bara, rupanya masih belum rela melepas jabatannya sebagai walikota. Kendati sudah berakhir masa...

Read more
Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Buka Sosialisasi Aplikasi Kasda Online Untuk Desa

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Buka Sosialisasi Aplikasi Kasda Online Untuk Desa

25 September 2023
Lobud Sentil Peredaran Sianida Makin Meluas Hingga Timbulkan Korban Jiwa 

Lobud Sentil Peredaran Sianida Makin Meluas Hingga Timbulkan Korban Jiwa 

25 September 2023
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling Mengaku Siap Berikan Keterangan di Hadapan Polisi

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling Mengaku Siap Berikan Keterangan di Hadapan Polisi

23 September 2023
Pemkab Bolmong Menggelar Upacara Memperingati HUT Provinsi Sulut ke- 59

Pemkab Bolmong Menggelar Upacara Memperingati HUT Provinsi Sulut ke- 59

23 September 2023
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In