TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pasca rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Jumat (6/7) dini hari, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu masih menungguh pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penetapan pemenang PIlkada Kota Kotamobagu 2018.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon mengatakan, masih ada satu tahap lagi yang akan dilakukan KPU Kotamobagu, yakni penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terpilih.
“Iya, kita masih tunggu pemberitahuan dari MK, apakah ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) atau tidak,” kata Nova ketika dikonfirmasi Sabtu (7/7/2018).
Dasar hukum penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu, telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pemilu) terutama Pasal 157 ayat 3.
“Tahapan mengenai pengajuan permohonan pemohon dalam PHP Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 PMK Nomor 5/2017 yang menyebut tenggang waktu pengajuan permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan,” jelasnya.
Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan Kamis (5/7) itu, harus berakhir Jumat (6/7) pukul 02:00 dini hari karena banyaknya komplain dari saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-JO).
KPU Kotamoagu sendiri telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) unggul dengan perolehan suara berjumlah 37.408 suara. Sedangkan pasangan JaDi-JO memperoleh 31.968 suara.
Diketahui penanganan PHP pasangan calon Pilkada Serentak 2018 pengajuan permohonan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Sedangkan untuk ketentuan pengajuan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pihak yang dapat menjadi pemohon PHP kepala daerah adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Jika nantinya berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperkuat permohonan dengan alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar para hakim konstitusi dapat memutuskan putusan PHP kepapa daerah sesuai dengan fakta yang ada. Termasuk adanya alat bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli serta alat/dokumen bukti lain dapat memperkuat dalil pemohon, sehingga putusan MK berdasar pada alat bukti tersebut.
Penulis: Hasdy