TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Pemkot Kotamobagu diminta untuk tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram. Sebab, subsidi tersebut ditujukan bagi warga kurang mampu dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan.
Himbauan ini bukan baru sekali. Bahkan sudah jauh sebelumnya diingatkan bahkan sudah disusul dengan surat himbauan.
“Memalukan jika masih ada PNS yang menggunakan elpiji ukuran tiga kilogram. Sebab elpiji bersubsidi itu hanya untuk mereka yang kurang mampu atau hanya memiliki penghasilan di bawah 1.5 Juta,” kata Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Kotamobagu Alfian Hasan Rabu (4/7/2018).
Kendati peruntukannya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha kecil, namun fakta di lapangan, gas elpiji ukuran tiga kilogram ternyata masih digunakan banyak warga yang tergolong mampu. Bahkan, tak sedikit PNS yang masih menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.
Menurut Alfian perlu kesadaran bagi para PNS ketika masih membeli gas elpiji ukuran tiga kilo.
“Ini perlu kesadaran bagi para PNS serta masyarakat mampu. Bahwa sebetulnya ukuran tiga kilogram hak bagi waga kurang mampu,” tuturnya.
Dia berharap masyarakat bisa lebih sadar dalam menggunakan barang-barang bersubsidi untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi. Sebab, pemerintah telah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bright gas 5,5 kilogram dan elpiji 12 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu dan usaha mikro.
“Seharusnya PNS dan masyarakat yang mampu harus beralih dari ukuran tiga kilogram ke 5.5 kilogra atau 12 kilogram. Namun, rendahnya kesadaran dan minimnya edukasi tentang penggunaan barang bersubsidi menjadikan masyrakat enggan untuk beralih,” kata dia.
“Saya mengimbau masyarakat mampu ataupun PNS dan usaha makro bisa beralih menggunakan gas nonsubsidi serta mengikhlaskan gas 3 kg untuk digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan usaha mikro saja,” tandasnya.
Penulis: Hasdy