TOTABUAN.CO HUKRIM – Sejumlah kasus laporan dugaan pelanggaran undang-undang informasi teknologi elektonik (ITE) di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini terus dilakukan penyelidikan. Kendati butuh waktu serta ahli, namun dari laporan sedang ditangani, sudah mulai ada hasil.
Seperti yang dikatakan Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan. Dia mengaku timnya sedang fokus menangani 17 kasus laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu terjadi selama tahapan Pilkada Kota Kotamobagu berlangsung.
“Ada 17 kasus yang sedang kita tangani dugaan pelanggaran ITE . Bahkan satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Gani Rabu (4/7/2018)
Dia menjelaskan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH.
AH kata Gani, dilaporkan terkait dengan statusnya di facebook beberapa waktu lalu.
Selain AH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada Enam kasus laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE sedang dalam penanganan. Enam kasus itu lanjut Gani, tinggal meminta keterangan ahli.
“Ada Enam kasus laporan dugaan pelanggaran UU ITE tinggal akan kita mintai keterangan ahli. Jika sudah ada tentu akan segera putuskan statusnya,” jelasnya.
Undang-Undang ITE yang berlakukan sejak 2016 silam itu merupakan produk hukum yang mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya.
Dia menegaskan, ketentuan tentang Pasal 27 ayat 3 yang bermuatan penghinaan danatau pencemaran nama baik.
Ditegaskan bahwa unsur pidana dan ketentuan mengenai pasal ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun. Selain itu, dendanya juga diturunkan dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Oleh sebab itu, Gani berharap warga agar lebih santun dalam menggunana media sosial. Bahwa pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan tak mudah membagikan sesuatu ke dunia maya.
Terpisah Kasat Reskrim POlres Bolmong AKP Ronny Hendri Maridjan menambahkan, dalam waktu dekat akan meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dia mengaku dalam penanganan perkara UU ITE memang butuh waktu dan ahli.
“Dalam waktu saya akan bertemu ahli untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan pelanggaan UU ITE yang sedang kita tangani,” kata Maridjan.
Selain itu dia juga menyentil terkait penanganan kasus akun bernama Herkules Mokodongan yang sempat dilaporkan.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Minaha Utara ini, sudah mulai ada titik terang.
“Tetap akan kita bongkar siapa pemilik akun Herkules. Yang jelas, gambaran bukti sudah mulai kita kantongi. Kasus Herkules tidak akan pernah berhenti kita ungkap,” tandasnya.
Penulis: Hasdy