TOTABUAN.CO HUKRIM – Bulan Ramadan, sejumlah toko yang ada di Kota Kotamobagu masih saja menjual minuma keras (Miras).
Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengaturan dan Penjualan Miras yang disahkan Pemkot Kotamobagu terkesan tidak digubris.
Terbukti, pada Bulan Ramadan ini, tim Resmob Polres Bolmong menyita ribuan botol Miras dari berbagi jenis di sejumlah toko yang berjejer di kompleks itu. Salah satunya adalah Toko TITA yang paling banyak.
Meski berulang kali dilakukan razia di Toko itu, pemilik toko yang berada di Kelurahan Kotamobagu Jalan S Parman Kecamatan Kotamobagu Barat itu tak kapok.
Dalam razia itu tim Resmob Polres Bolmong menyita minuman keras dari berbagai jenis. Diantaranta Bir Valentine, Sesegaran Sari, Burung Sakti, serta minuman jenis cap tikus yang dikemas di kantong plastik serta masih berada di dalam jerigen.
Razia di toko itu, tentu bukan baru pertama kali. Jika dihitung jumlah miras yang berhasil disita petugas sudah mencapai ribuan botol dan ribuan liter. Namun selama razia,pemilik took tak pernah tersentuh hukum.
Diketahui tim Resmob Polres Bolmong berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai jenis Rabu (23/5/2018) saat melakukan razia.
Selain toko TITA, petugas juga menyita Miras yang ada di toko lainnya. Seperti, toko Exel-O dan toko Gesry.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ronny Hendry Maridjan, razia penyakit masyarakat (Pekat) ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas serta menjaga kesucian saat warga muslim sedang menjalankan ibdah puasa.
Sebelumnya juga Polres Bolmong telah memusnakan ribuan botol Miras dari berbagia jenis.
Pemusnahan itu dipimpin Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan yang dilaksnakan di halaman Mapolres Bolmong.
Miras itu merupakan hasil operasi Pekat selama 2017 lalu. Selain ribuan botol, ada juga ribuan liter Miras jenis Cap Tikus ikut dimusnakan dengan cara digilas menggunakan stom walls.
Penulis: Hasdy