TOTABUAN.CO HUKRIM – Setelah berhasil menggagalkan peredaran ganja 4 ons Minggu (19/5/2018), Satnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menyita ganja kering seberat Satu kilogram yang ditanam di pekarangan di Desa Kayumoyondi Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Selasa (22/5/2018).
Ganja tersebut milik OS yang baru dating dari Papua. Ganja tersebut rencananya akan dijual di Bolaang Mongondow Raya.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, total ganja yang berhasil diamankan sebesar 1.4 kilogram yang dibawa dari Papua.
“Barang bukti ini merupakan terbesar yang berhasil kami amankan,” kata Gani saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Bolmong Rabu (23/5/2018).
Dia menjelaskan, pada Minggu (19/5) dua pembeli ganja berhasil ditangkap di Kota Kotamobagu. Seteah dikembangkan, dua orang termasuk Bandar diringkus disalah satu kantor sekretariat partai di Desa Tutuyan Kabupaten Bolmong Timur Senin (20/5) pukul 01.00 dini hari. Mereka ditangkap saat pesta Miras dan sedang menghisap ganja.
Dari penangkapan itu, tim Satnarkoba berhasil mengungkap ganja milik OS yang ditanam di pekarangan di Desa Kayumoyondi.
Ganja kering itu dibungkus dengan kantong plastik. Dari keterangan pemilik, rencananya ganja tersebut, juga akan dijual dengan ukuran kecil.
Pihaknya lanjut Gani, masih akan melakukan pengembangan lagi terkait peredaran ganja di Bolaang Mongondow Raya. Sebab dicurigai ada pembeli ganja yang berasal dari luar Bolaang Mongondow Raya.
Jaringan pengedar ganja yang ada di Bolmong Raya merupakan jaringan pemain lama. Mereka ditangkap atas laporan masyarakat.
Saat ini empat orang resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah OS (21), HK (28), FM (22) dan HD (27).
Mereka diancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Penulis: Hasdy