TOTABUAN.CO HUKRIM– Satuan Narkoba Polres Bolmong kembali mengamankan satu kilo ganja kering Selasa (22/5/2018).
Penemuan ganja ini hasil pengembangan sebelumnya yang dilakukan tim Satnarkoba Polres Bolmong.
Ganja tersebut milik OS yang tidak lain adalah Bandar.
Untuk mengelabui petugas, Ganja tersebut sengaja ditanam di pekarangan oleh pemiliknya di Desa Kayumoyondi Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) .
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan menjelaskan, satu kilo ganja yang berhasil diungkap ini, hasil pengembangan yang dilakukan sebelumnya.
OS sendiri kata Gani, diketahui baru pulang dari Papua dan membawa Ganja ke wilayah Bolaang Mongondow Raya untuk dijual.
Menurut Gani, dari hasil keterangan OS, satu kilo ganja yang ditanam di pekarangan itu untuk mengelabui petugas. Rencananya ganja yang ditanam itu untuk diedar di Bolmong Raya.
“Ganjanya kita gali karena ditanam di pekarangan,” ujar Gani.
Dengan demikian total gabnja yang ditemukan sejak sepekan berjumlah 1.4 kilogram.
Saat ini Empat orang telah ditahan. Mereka adalah OS (21) HK (28) ,FM (22) dan HD (27).
Keempat tersangka diancam dengan pasal 132 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hiudp.
Penulis: Hasdy