TOTABUAN.CO HUKRIM— Satuan Lalu Lintas Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menjaring Seribu pelanggaran selama pelaksanaan Ops Patuh 2018.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Magdalena Anita Sitinjak.
“Selama Operasi ada Seribu pelanggaran,” ujar Magdalena Rabu (9/5/2018).
Dia menjelaskan, Seribu pelanggaran itu nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Menurutnya pelanggaran itu bervariasi yang ditemukan baik di kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Dia menegaskan, Operasi Patuh 2018, Satlantas Bolmong kedepankan penindakan
“Kalau yang pelanggaran kendaraan roda dua rata-rata tidak menggunakan helm, tidak menyalahkan lampu, SIM, knalpot racing,” jelasnya.
Dia menambahkan, sejak dimulainya Ops Patuh 2018 pada 26 April lalu hingga saat ini, terhitung dua ribuan surat tilang telah dikeluarkan oleh Satlantas Polres Bolmong.
Dari sekian banyak tindakan tilang yang diberikan petugas kepolisian, pelanggaran masih didominasi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, pelanggaran pengendara yang tidak membawa STNK hingga saat ini masih menjadi pelanggaran terbanyak peringkat kedua.
“Alasannya ya rata-rata lupa tidak bawa STNK,” pungkasnya.
Penulis: Hasdy