• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penyebut Kalimat “Memeng” di Facebook Diperiksa Polisi

Redaksi by Redaksi
4 Mei 2018
in Hukrim
0
Penyebut Kalimat “Memeng” di Facebook Diperiksa Polisi

Ruang Unit III Tipidter Polres Bolmong

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Hati-hati memberikan komentar di media sosial. Seorang warga Kota Kotamobagu AH alias Wie berurusan dengan polisi, karena menulis komentar dengan nada melecehkan terhadap kaum perempuan.

AH dilaporkan oleh Yayasan Swara Bobato beberapa waktu lalu karena komentar di fecebook karena diduga komentarnya di facebook diduga melecehkan kaum perempuan.

Pemeriksaan terhadap AH itu dilakukan di ruangan unit III tepatnya di unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Dari pantauan totabuan.co, pemeriksaan kepada AH dilakukan secara tertutup. AH datang ke Polres pukul 13.30 Wita dan langsung masuk ke ruangan.

Diketahui beberapa waktu lalu, AH melalui akun facebooknya menulis komentar dengan nada pelecehan terhadap perempuan.

Tindakan AH ini langsung mendapat reaksi dari para kalangan perempuan dan dilaporkan.

Kasat Reskrim AKP Ronny Hendry Maridjan mengatakan, jika terbukti terkait dengan komentar AH di facebook bakal dijerat dengan UU ITE.

“Jika terbukti bakal dijerta dengan tiga undang-undang yakni undang-undang ITE, undang-undang pornografi dan undang-undang tindak pidana,” kata Maridjan.

Dia juga menjelaskan, Kepolisian akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus yang lagi viral di media sosial saat ini.

“Silakan media kawal kami, saya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, juga dengan saksi ahli. Bahkan untuk penyelidikan kasus ini akan menggunakan saksi ahli,” tandasnya.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Awie HasanBobatopelecehanpolres bolmong
Previous Post

Penerima PKH di Bolmong Bertambah Menjadi 12.500 Orang

Next Post

Raih Prestasi Internasional, Bupati Boltim Berikan Penghargaan ke Atlet Karate Ini

Next Post
Raih Prestasi Internasional, Bupati Boltim Berikan Penghargaan ke Atlet Karate Ini

Raih Prestasi Internasional, Bupati Boltim Berikan Penghargaan ke Atlet Karate Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu
Kotamobagu

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

by Redaksi
17 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban terus diperkuat. Hari ini, tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2...

Read moreDetails
Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

17 November 2025
Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

16 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.