TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Tim terpadu Kotamobagu terdiri dari dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Satpol PP Kotamobagu menemukan produk ikan kaleng mengadung cacing disalah satu minimarket di Kota Kotamobagu saat melakukan inspeksi mendadak disejumlah swalayan dan toko di Kota Kotamobagu Selasa (3/4).
Dari hasil Sidak tim terpadu menemukan ikan kaleng jenis Mackerel yang mengandung cacing masih terpajang dir aka disalah satu minimarket.
Ikan kaleng tersebut langsung diturunkan dari pajangan dan disita petugas. Sebab ikan kaleng jenis ini berdasarkan surat edaran dari BPOM Sulut tidak layak lagi untuk dijual.
Kepala Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Herman Arai mengatakan, selain menemukan ikan kaleng mengandung cacing, petugas juga menemukan produk ikan kaleng lainnya yang kalengnya penyot serta masa kadaluarnya tinggal beberapa hari.
“Sudah beberapa tempat yang kami lakukan sidak dan kami menemukan disalah satu minmarket yang menjual produk ikan kaleng yang mengandung cacing. Sebab berdasarkan surt edaran dari BPOM, produk ini nomor serinya mengadung cacingm” ujar Herman.
Pemilik minimarket sendiri mengaku tak tahu menahu jika produk ikan kaleng tersebut mengandung cacing. Ini karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah Kotamobagu.
“Kami justru baru tahu bahwa produk ikan kaleng ini tidak diperbolehkan lagi untuk dijual,” kata Jemi manager di minimarket itu.
Kendati demikian tidak banyak produk ikan kaleng mengandug cacing yang ditemukan petugas. Sebab pemilik toko telah menurunkan lebih dulu dari pajangan saat mengetahui adanya Sidak dari petugas.
Mengantisipasi agar warga tidak salah membeli produk ikan kaleng, sebagian toko menempel surat edaran dari BPOM bahwa produk atau jenis ikan kaleng yang dilarang untuk dikonsumsi.
Penulis: Hasdy