Advertorial
Pejabat Walikota Kotamobagu, Muhammad Rudi Mokoginta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Penyerahan LKPD Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017 itu, diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Drs. Tangga Muliaman Purba, MM yang berlangsung di kantor BPK RI Sulut.
Walikota Kotamobagu usai menghadiri kegiatan penyerahan LKPD tersebut, mengatakan bahwa, penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2017 tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Audit oleh BPK – RI, untuk itu saya juga meminta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh tim Audit BPK – RI di Kota Kotamobagu,” ujar Mokoginta.
Kegiatan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan di kantor BPK – RI Perwakilan Provinsi Sulawesi di Manado tersebut, juga dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE, serta para Bupati dan Walikota se – Provinsi Sulawesi Utara.