TOTABUAN.CO BOLMONG — Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow (Bolmong) Yanny Ronny Tuuk membuka Sosialisasi Tata Cara Pengisian e-LHKPN bagi wajib lapor tahun 2018 lingkup Pemkab Bolmong dan Anggota DPRD. Sosialisasi yang dihahdiri Ketua dan anggota DPRD itu dilaksanakan di Aula kantor DPRD Rabu (28/3).
Menurut Yanny, tidak ada alasan bagi ASN dan Pejabat untuk tidak laporkan hasil kekayaannya ke negara secara rutin.
“Kita harus serius dalam pengisian Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (e-LHKPN) secara online,” kata Yanny.
Untuk itu, semua pejabat negara mulai dari pusat sampai kecamatan harus melaporkan LKHPN nya agar tidak ada unsur korupsi khususnya di Bolmong.
Sementara Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan sosialisasi tersebut diikuti para anggota DPRD Bolmong, para Staf Ahli, para Asisten, pimpinan SKPD, para Kepala bagian se Kabupaten Bolmong.
Menutut Tahlis tujuannya, memberikan pemahaman kepada wajib lapor tentang tata cara pengisisan secara online dilingkup pemkab Bolmong, jelasnya.
Ketua KPK Diaz Adiasma mengatakan aplikasi E-LHKPN dibagi menjadi 3 modul. Pertama, adalah modul pendaftaran LHKPN (e-registration). Kemudian, modul pengisian (e-filing). Ketiga, modul pengumuman LHKPN (e-announcement). Melalui aplikasi ini, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN. Unit tersebut akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
“Unit pengelola ini untuk memudahkan instansi atau lembaga mengetahui siapa-siapa saja pejabatnya yang belum melaporkan LHKPN,” ujar Diaz.
Setelah didaftarkan lanjutnya, pejabat negara yang didaftarkan akan menerima email balasan dan permintaan untuk verifikasi akun. Setelah itu, pejabat yang diwajibkan melaporkan, akan melakukan pengisian daftar harta kekayaan secara daring atau online. Setelah itu, petugas KPK akan kembali melakukan verifikasi data. Setelah dianggap sesuai, data laporan harta kekayaan akan diumumkan pada publik dengan modul e-announcement.
Bagi pejabat yang tidak memiliki unit pengelola pada lembaga, seperti calon kepala daerah, pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi petugas KPK.
Di akhir kegiatan dirangkaikan dengan Penyerahan format pengisian aktifasi e-LHKPN oleh tim KPK RI kepada Wakil Bupati Takalar didampingi sekda Takalar dan Inspektur Inspektorat Bolmong.(**)