TOTABUAN.CO HUKRIM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Beras miskin (Raskin) yang ada di Divre Bulog Bolmong genjar dilakukan penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong. Dari hasil pemeriksaan sementara 400 ron Raskin yang diduga dijual ke luar daerah. Terbukti dari pengakuan oknum pegawai Bulog Bolmong, Raskin yang dibeli pihak ketiga dijual ke daerah Minahasa Selatan (Minsel).
“Hasil pemeriksaan sementara, ada selisih 400 ton Raskin yang tidak diterima warga miskin di Bolaang Mongondow. Itu diduga dijual ke luar daerah,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas saat memberikan keterangan kepada wartawan Jumat (23/3).
Dari hasil keterangan 80 lebih kepala desa di Bolmong serta sejumlah bukti dokumen yang didapat, terjadi selisih.
Hanny mencontohkan, jatah 2 ton Raskin setiap bulan untuk satu desa, nanti disalurkan tiga bulan berikutnya. Akan tetapi penyaluran itu dilakukan tiga bulan namun jatah itu yang dipotong. Misalnya hanya diberikan 3 ton dan tiga ton itu yang dijual.
Jual beli Raskin itu menurut Hanny sudah berlangsung sejak 2015 hingga 2016. Modusnya ada pihak ketiga yang membeli Raskin tersebut.
Sedangkan untuk 2017, oknum pegawai Bulog sudah tidak menggunakan pihak ketiga dan menjual langsung ke pembeli di luar daerah.
“Jadi kalau dihitung secara keseluruhan dari pemeriksaan 80 kepala desa, terjadi selisih 400 ton Raskin. Itu yang dijual,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi di Divre Bulog Bolmong hiingga kini terus dilakukan pemeriksaan. Bahkan sementara dilakukan penghitungan oleh auditor guna menghitung kerugian Negara.
Diperkirakan praktik jual beli raskin yang dilakukan, kerugikan negar ditaksir mencapai hampir lima miliar. (**)