TOTABUAN.CO BOLTIM – Kendati mulai muncul kapal pengangkut penumpang pengangkut penumpang ke lokasi wisata, namun belum bisa dipungut biaya atau retribusi. Hal ini karena belum adanya peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut.
“Tidak ada penarikan retribusi bagi perahu angkutan Penumpang yang berkunjung ke lokasi wisata. Sebab belum ada Perda atau Perbup yang mengatur,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupeten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) M R Alung Senin (19/3).
Bahkan Ia mengaku para anggota untuk tidak melakukan penarikan sebelum dikeluarkan payung hukum.
“Saya melarang kepada petugas Dishub yang ada di sana, agar tidak menarik retribusi kepada pemilik kapala atau perahu,” tegasnya.
Ada beberapa loksi yang menjadi tujuan angkutan kapal bagi pengunjung yang ada di Boltim. Yakni Tanjung Silar, Jiko Port.
Dia menjelaskan, meski sudah ada biaya parkir kendaraan bermotor, itupun belum ditetapkan target biayanya. Karena masih bekerja sama dengan masyarakat pemilik lahan.
“Hanya biaya parkir kendaraan yang ada di sana. Itupun masih bekerja sama dengan masyarakat yang ada di situ,” jelasnya.
Petugas Dishub yang di tugaskan di Jiko Port, sebatas memeriksa kelayakan Perahu yang dioperasikan. Karena itu menyangkut keselamatan penumpang.
“Ada petugas Dishub yang ditugaskan disana, untuk memeriksa kelayakan Perahu yang dioperasikan, karena itu menyangkut keselamatan penumpang. Jadi harus dilakukan pemeriksaan sebelum beroperasi,” imbuhnya.(Topan)