• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan 2018 di Kotamobagu Dimulai

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2018
in Kotamobagu
0
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan 2018 di Kotamobagu Dimulai
0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Mulai hari ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi wajib pajak di Kotamobagu sudah diserahkan ke desa/keluahan. Selanjutnya masyarakat sudah bisa membayarkan kewajibannya membayar pajak.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penetapan Pendapatan  Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Kotamobagu Ilmar Z Rusman.

“Rabu hari baru mulai didistribusikan, Insha Allah jika sudah tuntas didistribusikan sudah bisa dilakukan setelah SPPT diterima. Tapi untuk teknisnya kami serahkan ke pihak kelurahan/desa,” kata Ilmar.

Dia menjelaskan, setelah diserahkan pihak kelurahan/desa masih akan dilakukan koordinasi dan distribusi lagi ke aparat/kepala lingkungan, tambahnya.

Dia menambahkan, potensi PBB tahun 2018 ini sebesar Rp2.857.220.742 lebih tinggi dibanding tahun 2017 lalu yakni Rp2.82.345.581.

“Untuk kenaikan sebesar 32 jutaan. Sementara untuk jumlah SPPT tahun ini sebanyak 29.303 lembar yang akan dibagi di 33 desa/kelurahan,” jelasnya.

Ia berharap agar masyarakat segera membayarkan kewajibannya agar realisasi PAD Kotamobagu berjalan lancar.(**)

Tags: kotamobaguPajakPBBSPPTwajibpajak
Previous Post

Hampir Seratus Kades Diperiksa Penyidik Soal Praktik Dugaan Jual Beli Raskin

Next Post

Saluran Drainase di Kotamobagu Mulai Diperlebar

Next Post
Saluran Drainase di Kotamobagu Mulai Diperlebar

Saluran Drainase di Kotamobagu Mulai Diperlebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yang Lulus PPPK, Inilah Gaji Yang Akan Diterima
Bolmong

Yang Lulus PPPK, Inilah Gaji Yang Akan Diterima

by Redaksi
11 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG-- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapat rejeki besar dalam waktu dekat. Tidak heran, banyak yang berbondong...

Read moreDetails
Seleksi PPPK Bolmong, 38 Orang Dinyatakan Gugur

Seleksi PPPK Bolmong, 38 Orang Dinyatakan Gugur

11 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Minta Maaf Saat Kunjungi Korban Kebakaran

Bupati Yusra Alhabsyi Minta Maaf Saat Kunjungi Korban Kebakaran

11 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Bakan

11 Mei 2025
Belum Bayar Gaji PPK dan PPS, KPU Bolmong Putar Otak Cari Tambahan Dana 1.5 Miliar

Belum Bayar Gaji PPK dan PPS, KPU Bolmong Putar Otak Cari Tambahan Dana 1.5 Miliar

11 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.