Bupati Bolmong Audiens Sekaligus Serahkan Sertifikat Kepada Warga

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat memberikan sambutan di acara audiens di Kecamatan Lolayan tepatnya di Desa Bakan

Advertorial

Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melakukan audiens dengan masyarakat yang ada di dua kecamatan. Yakni Kecamatan Dumoga dan Kecamatan Lolayan. Dalam acara itu Bupati juga menyerahkan sertifikat kepada ribuan warga penerima.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat menyerahkan Sertifikat kepada salah satu warga

Dalam audiens itu, beberapa program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan juga ikut dibahas. Seperti hasil pelaksanaan Musrenbang mulai dari tingkat desa, kecamatan.

Audiens bersama warga yang ada di kecamatan Dumoga teppatnya di Desa Pusian

Menurut Bupati, hasil Musrenbang mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten akan diinput ke dalam aplikasi e-planning dan disesuaikan dengan visi-misi pemerintah daerah dengan memperhatikan skala prioritas.

“Mana yang belum masuk dalam skala prioritas untuk tahun 2018 ini, akan diakomodir nanti di tahun 2019 dan tahun selanjutnya,” kata Bupati.

BupatiBolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat disambut di acara audiens di Kecamatan Lolayan

Bupati menjelaskan, program pembangunan sebagaimana janji politik pada saat kampanye lalu, semuanya akan terakomodir dan selama 5 tahun kepemimpinan.

Dalam audiens itu, Bupati juga menyerahkan sertifikat program PTSL kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Dumoga dan Kecamatan Lolayan.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang pihak BPN saat mendamingi Bupati pada penyerahan sertifikat kepada warga

Bupati mengatakan, sertifikat sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah serta dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atau pemegang sertifikat.

Bupati mengingatkan bahwa apabila ada tanah milik pemerintah atau tanah eks HGU yang disertifikatkan oleh masyarakat, tentunya hal ini akan berdampak pada konsekuensi hukum.

“Apabila ada tanah yang masih milik pemerintah dan disertifikatkan oleh masyarakat, maka sertifikat yang ada tersebut dibatalkan demi hokum,” ujarnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses