Advertorial
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melakukan audiens dengan masyarakat yang ada di dua kecamatan. Yakni Kecamatan Dumoga dan Kecamatan Lolayan. Dalam acara itu Bupati juga menyerahkan sertifikat kepada ribuan warga penerima.
Dalam audiens itu, beberapa program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan juga ikut dibahas. Seperti hasil pelaksanaan Musrenbang mulai dari tingkat desa, kecamatan.
Menurut Bupati, hasil Musrenbang mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten akan diinput ke dalam aplikasi e-planning dan disesuaikan dengan visi-misi pemerintah daerah dengan memperhatikan skala prioritas.
“Mana yang belum masuk dalam skala prioritas untuk tahun 2018 ini, akan diakomodir nanti di tahun 2019 dan tahun selanjutnya,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, program pembangunan sebagaimana janji politik pada saat kampanye lalu, semuanya akan terakomodir dan selama 5 tahun kepemimpinan.
Dalam audiens itu, Bupati juga menyerahkan sertifikat program PTSL kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Dumoga dan Kecamatan Lolayan.
Bupati mengatakan, sertifikat sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah serta dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atau pemegang sertifikat.
Bupati mengingatkan bahwa apabila ada tanah milik pemerintah atau tanah eks HGU yang disertifikatkan oleh masyarakat, tentunya hal ini akan berdampak pada konsekuensi hukum.
“Apabila ada tanah yang masih milik pemerintah dan disertifikatkan oleh masyarakat, maka sertifikat yang ada tersebut dibatalkan demi hokum,” ujarnya.(**)