TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Ivan Bermuli berencana akan mengembalikan lima berkas kasus dugaan korupsi yang diserahkan penyidik Polres Bolmong pada Agusutus lalu.
Dari lima berkas itu kata Bermuli yakni, empat berkas kasus dugaan korupsi KPP Pratama dan satu berkas lagi, kasus dugaan korupsi tunjungan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong.
“ Setelah dilakukan penelitian berkas, lima berkas itu belum memenuhi syarat. Sehingga akan kita kembalikan. Masih yang ada yang perlu dibenahi,” kata Bermuli rabu (16/10) saat ditemui di kantor Kejaksaan Kotamobagu.
Dia menjelaskan, untuk empat berkas kasus dugaan KPP Pratama itu, terdapat empat tersangka. Mereka adalah FW, NW,SM dan EP. Sedangkan satu berkas TPAPD ada empat tersangka mereka adalah EG, IG, FA dan FS.
“Pemberitahuannya sudah kita sampaikan secara lisan kepada penyidik Polres Bolmong. Karena, berkas yang kita periksa ada beberapa yang perlu dilengkapi,”tuturnya.
Sementara Ketua HMI Cabang Bolaang Mongondow Eko Satrio Paputungan berpendapat, penanganan kasus korupsi KPP Pratama dan Kasus TPAPD yang sementara ditangani Polres Bolmong yang diteruskan ke Kejaksaan agar benar-benar diseriusi.
“ Ini harus diseriusi. Upaya Polres Bolmong untuk melakukan penyelidikan, diharapkan ditindak lanjuti pihak Kejaksaan. Memang perlu ada penelitian berkas, akan tetapi, jika itu sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pihak pengadilan tindak pidana korupsi, saya harap jangan ditunda-tunda,” pinta Eko.
Diketahui berkas kasus dugaan korupsi pembangunan kantor pajak KPP Pratama dan kasus dugaan korupsi penyaluran dana TPAPD sudah dilimpahkan sejak agustus lalu ke Kejaksaan negeri Kotamobagu oleh penyidik Polres Bolmong. Hampir sebulan berkas tersebut berada di Kejaksaan, namun belum ada hasil dan masih akan dikembalikan.
Peliput Iqbal Sumardi
Editor Hasdy Fattah