TOTABUAN.CO HUKRIM – Tim Opsnal Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menangkap MA alias Ruli (30) warga desa Bilalang Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Kamis (25/2).
Ruli yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, tak berkutik saat ditangkap di Pasar 23 Maret Kotamobagu bersama dua unit barang bukti motor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, dalam catata dan laporan, Ruli merupakan tersangka dan masuk dalam DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan. Tersangka juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2012,” jelas Hanny.
Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui sudah seratus melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang diambil di wilayah BMR.
Saat Ruli telah ditahan di sel Mapolres Bolmong dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaram hukuman Tujuh tahun penjara. (**)