TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara kembali menyerahkan izin gratis kepada 750 untuk para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Kamis (8/2).
Penyerahan izin gratis itu bertempat di hotel Sutan Raja yang dihadiri para pimpinan Bank yang ada di Kota Kotamobagu.
Menurut Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Herman Arai, penyerahan izin gratis ini sudah masuk tahun ketiga sejak 2016 lalu.
“Ini sudah ketiga kalinya diserahkan izin gratis. Untuk saat ini total yang menerima 750 pelaku usaha,” kata Herman.
Untuk yang menerima izin gratis tersebut hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), para pengiat usaha kecil ini sudah bisa mengantongi izin usaha.
“Para pengusaha cukup memperlihatkan KTP dan bentuk usaha mereka kepada para petugas lapangan yang turun mendata. Maka mereka sudah bisa mendapatkan izin usaha secara gratis,” tambahnya.
Pemberian izin UMKM secara gratis lanjutnya, merupakan lanjutan dari pemberian izin yang sebelumnya sudah diserahkan pada tahun ini. Sebelumnya telah meyerahkan kurang lebih 1.250 izin UMKM, dan pada tahun ini diserahkan 750 izin usaha lagi.
Ia berharap agar izin yang diberikan kepada para pelaku usaha nantinya bisa bermanfaat untuk kelangsungan usaha mereka.
“Dengan adanya izin usaha ini juga para pelaku UMKM yang ada di Kotamobagu lebih mudah mendapatkan modal melalui perbankan yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Kotamobagu. Yakni BRI, Bank SulutGo dan BNI,” tandasnya.
Sementara Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, pemberian izin usaha secara gratis ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pelaku usaha kecil menengah.
Menurutnya, izin usaha yang diberikan ini, nantinya para pelaku usaha ini mempermudah mendapatkan modal usaha di Bank.
“Yang kita harapkan agar para pelau usaha akan lebih maju dan mengembangkan usaha mereka,” tutur Walikota.
Diketahui total penerima izin usaha gratis sejak 2016 hingga 2018 berjumlah 3.000 penerima.
Yakni pada 2016 pemerintah daerah menyerahkan 1.000 izin gratis. Kemudian pada 2017 pemerintah daerah kembali menyarahkan 1.250 usaha gratis dan tahun 2018 ini, diserahkan izin gratis kepada 750 penerima. (**)