TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus tertangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (02/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB, mengisyaratkan bahwa lembaga tinggi negara itu tidak steril dari godaan suap. MK sudah terbukti tidak independen. Karena itu, semua putusan MK soal sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) diminta harus ditinjau ulang.
“Saya memberikan apresiasi tinggi dan salut kepada KPK, karena mampu membongkar skandal yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Mahkamah Konstitusi. Ini menandakan bahwa peradilan di MK bisa dipengaruhi oleh pihak luar dengan iming-iming uang,” katanya.
“Menurut saya, tertangkap tangannya Akil Mochtar oleh KPK saat menerima suap dari pihak yang berperkara di MK, itu merupakan hukum karma dari Tuhan. Sekaligus juga hukuman dari masyarakat dan para pencari keadilan yang dizalimi hanya karena uang,” lanjut politisi senior Partai Golkar ini.
Djelantik bahkan mendorong KPK, untuk mengusut semua proses sidang di MK yang pernah ditangani dan diputuskan oleh Akil Mochtar. Termasuk menghadirkan para pencari keadilan yang pernah dikalahkan di MK, hanya lantaran uang. Ia sendiri menyatakan siap, apabila nanti dimintai keterangan oleh KPK seputar perkara di MK.
Tidak hanya itu saja. Djelantik juga mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama yang pernah berperkara di MK dan ditangani Akil Mochtar, untuk ramai-ramai mendukung penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.
“Siapapun yang merasa dizalimi pasti dia bersedia, sekalipun bukti materinya sulit diberikan. Tapi orang-orang di sekitarnya pasti bisa memberikan kesaksian,” pungkas Papa Raski –sapaan akrabnya.
Djelantik diketahui pernah berperkara di MK. Tepatnya pada Juli silam, terkait sengketa Pilwako (Pemilihan Umum Walikota-Wakil Walikota) Kotamobagu. Waktu itu, tidak hanya Djelantik yang berpasangan dengan Rustam Simbala (DjelaS) pada Pilwako 24 Juni silam, yang mengajukan gugatan. Ada pula pasangan Hi Nurdin Makalalag SE ME-Ir Sahat Robert Siagian (BeNaR).
Baik DjelaS maupun BeNaR, dalam gugatannya, tidak hanya sebatas mempersoalkan hasil pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kotamobagu saja. Di mana hasil pleno itu memenangkan pasangan Ir Hj Tatong Bara-Drs Hi Jainuddin Damopolii (TB-JaDi).
Editor Hasdy Fattah