TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemkot Kotamobagu mengeluarkan surat edaran untuk para petugas medis baik yang bertugas di rumah sakit, pukesemas maupun di klinik.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kotamobagu Adnan Masinae itu, meminta agar kepala dinas kesehatan dan Dirut RSUD Kotamobagu untuk tidak mempekerjakan tenaga kontrak medis dan para medis dalam hal penanganan dan perawatan pasien jika tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Keharusan mengantongi STR bagi tenaga medis merupakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang registrasi tenaga kesehatan pasal 2 ayat 1, begitu isi penjelasan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
“Ini guna menjamin pelayanan yang baik kepada masyarakat. Seluruh tenaga kontrak yang bertugas di puskesmas, rumah sakit di Kota Kotamobagu harus memiliki STR. STR ini merupakan sertifikat bagi tenaga medis sebagai wujud dari undang-undang,” kata Adnan.
Pada pasal 85 ayat satu menyebutkan, setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan pratik tanpa STR sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 1, dipidana dengan denda paling banyak 1 Miliar.
Menurutnya, STR tersebut sangat penting karena menyangkut kompetensi. Para tenaga kesehatan diminta untuk berkompeten dalam hal melakukan pelayanan terlebih melakukan pemeriksaan.
“STR itu juga merupakan kepastian hukum bagi petugas kesehatan untuk masyarakat dalam pelayanan kesehatan,”imbuhnya.
Pihak Dinas Kesehatan serta pihak RSUD diminta untuk segera menindaklanjuti untuk mendata petugas medis yang belum memiki STR. Diharapkan Senin 23 pekan depan diserahkan ke Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Bagi yang belum memiliki STR diharapkan untuk segera mengurus. Sebab, belum akan diperkenankan untuk bekerja terlebih melakukan penanganan pasien,” tambahnya.
Diketahui sejak 2013 silam seluruh perawat lulusan pendidikan tinggi keperawatan baik program sarjana maupun diploma tiga diwajibkan mengantongi surat tanda registrasi (STR).
STR ini bisa diperoleh jika perawat yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus uji kompetensi nasional. Uji kompetensi sendiri dilakukan oleh Perhimpuna Perawat Nasional Indonesia (PRNI) bersama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setempat.(**)