TOTABUAN.CO HUKRIM — Masih ingat kasus tewasnya Friansya Lumingkewas di malam pergantian tahun baru 31 Desember 2017 lau ?. Saat ini pelakunya berhasil diungkap aparat dari Polsek Urban Kota Kotamobagu.
Bocah yang tinggal di kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan itu, tewas setelah terkena ledakan petasan saat jelang pesta malam pergantian tahun.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sedikitnya 10 orang diperiksa sebagai saksi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaa saksi-saksi dan pengumpulan bahan keterangan dan hasil rekontruksi diambil kesimpulan bahwa tersangka inisial LP alias Li,” kata Ruswan.
Baca Juga: Kena Petasan, Bocah di Kotamobagu Tewas di Malam Tahun Baru
Warga Kelurahan Mongondow itu kata Ruswan, saat ini sudah ditahan di sel Polsek Urban Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurutnya dari keterangan sejumlah saski yang menjual kembang api, tersangka sebelum kejadian telah membeli tiga buah kembang api merk Rajawali.
Sejumlah saksi melihat tersangka memasang kembang api sebanyak, Bahkan tersangka juga mengaku membeli kembang api tiga buah dan memasang pada pukul 22.30 Wita.
“Saat dipasang letusan pertama mengarah ke atas dan yang kedua mengarah ke korban yang saat itu sedang duduk di halaman ruamh,” paparnya.
Dari kasus tersebut penyidik menjerat dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal 359 KHUP, ujarnya. (**)