TOTABUAN.CO HUKRIM — Tim dari Reserse dan Kriminal Polres Bolaang Mngondow (Bolmong) berhasil menangkap sindikat penipuan dengan modus undian berhadiah yang kerap menyasar masyarakat di beberapa daerah.
Menurut Kasar Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, komplotan penipuan undian berhadiah tersebut berhasil ditangkap di Desa Lalow Kecamatan Lolak Senin (15/1).
Dalam penanggkapan itu, polisi berhasil menangkap Darmawan Labaru ( 40) warga berasal dari Makassar Sulawesi Selatan bersama barang bukti sejumlah buku tabungan dan serta uang jutaan rupiah.
Berdasarkan proses pemeriksaan kepolisian, pelaku membuat selebaran kupon yang berisi pemberitahuan menang undian mendapatkan hadiah mobil atau motor dari sebuah produk. Kupon tersebut kemudian disebar,” kata Hanny.
Masyarakat yang mendapat kupon dan nantinya terpikat hadiah tersebut, kebanyakan bakal menghubungi nomor kontak yang ada di kupon. Nomor kontak itulah nomor pelaku yang kemudian akan menggiring korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening pelaku dengan dalih biaya administrasi pajak, pencairan hadiah ataupun lainnya.
“Setelah korban mengirimkan uang ke rekening pelaku, saat itu juga pelaku membuang nomor handphonenya sehingga korban yang sadar tertipu tidak dapat menghubungi pelaku kembali, apalagi lapor polisi,” ujarnya.
Selain modus undian, Hanny mengatakan sindikat ini kerap menjalankan aksi penipuan lewat informasi kecelakaan yang meminta uang tebusan kepada korban yang ditelepon.
“Komplotan sindikat ini berasal dari Makassar Sulawesi Selatan dan jaringanya ada disejumlah wilayah. Selain modus undian hadiah, mereka juga kerap menjalan aksi dengan dengan berpura-pura sebagai aparat menelepon pihak korban dengan informasi kecelakaan atau tertangkap Narkoba kemudian para korban dimintai sejumlah uang yang ditransfer ke rekening khusus,” jelas Hanny.
Hanny mengungkapkan, komplotan ini bekerja sangat profesional dengan berbagi peran dan persentase hasil. Peran mereka antara lain adalah kordinator, customer service dan penyebar kupon yang masing-masing mendapat bagian.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Darmawan usai diperiksa mengaku jika aksi yang dilakukan itu bersama rekannya, sudah berlangsung satu bulan. Bahkan dalam menjalankan aksi mereka disuruh buat rekening dan ATM untuk transaksi uang.
Ia mengaku dapat bayaran 10 ribu oleh bosnya yang tinggal di kampung. “Istri saya mengetahui pekerjaan saya,” ujarnya dengan kondisi merunduk. (**)