TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu menemukan 13 indikasi pelanggaran selama proses verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta mengatakan, selama proses verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan, sejumlah kejanggalan ditemukan.
Temuan itu sudah dibuat resume laporan untuk dibawa ke Panwaslu dan akan dibawa dalam pleno tingkat KPU pada Jumat 29 Desember besok, kata Ketua Panwascam Kotamobagu Utara Amir Potabuga Kamis (28/12).
Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta menegaskan, semua dugaan pelanggaran baik selama verifikasi administrasi maupun faktual akan dibeberkannya di pleno KPU.
Ia mencontohkan, beberapa indikasi temuan itu seperti pencaplokan KTP warga, penandatanganan dukungan dilakukan satu orang saja dalam satu keluarga, dugaan pemalsuan tanda tangan warga dan dugaan menghilangkan barang bukti dukungan.
“Ini yang akan kita beberkan dalam Pleno di tingkat KPU,” ujarnya.
Berikut sejumlah temuan Panwascam selama proses verifikasi faktual
Pencaplokan KTP warga
Penandatanganan dukungan dilakukan satu orang saja dalam satu keluarga
Pemalsuan tanda tangan warga
Menghilangkan barang bukti dukungan
Verifikasi lewat video call tanpa surat keterangan
PPS tidak membawa B1.KWK perseorangan untuk diperlihatkan kepada masyarakat yang dikunjungi
NIK ganda
PNS masuk B1.KWK
PPS tidak menulis data lengkap warga di formulir kunjungan
PPS memasukkan hasil verfikasi faktual melewati batas waktu ditenttukan
Laporan warga verifikasi tidak dilakukan sesuai aturan
Menarik dukngan karena pasangan calon tidak sesuai saat didata
Warga tidak dikunjungi tetapi dinyatakan memenuhi syarat