TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Walikota Kotamobagu Tatong Bara mendeklarasikan gerakan bersama stop perkawinan anak di bawa umur di Kota Kotamobagu Rabu (20/12).
Deklarasi stop perkawinan anak yang digelar di lapangan Kotamobagu tersebut, merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, juga merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ibu ke – 89, Tahun 2017.
Pada pelaksanaan Deklarasi tersebut, Walikota membacakan sejumlah pernyataaan, diantaranya adalah dukungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu untuk mendukung secara penuh gerakan bersama stop perkawinan anak.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga seluruh hak – hak anak harus dipenuhi agar nantinya anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, serta mampu berkreasi, berinovasi, dan berdaya saing,” ujar Walikota.
Walikota Kotamobagu juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kotamobagu, untuk mendukung gerakan bersama stop perkawinan anak.
“Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak merupakan bagian dari upaya kita semua untuk menjamin hak anak, sehingga anak akan dapat menikmati kualitas hidup dengan baik, serta akan dapat tumbuh dan berkembang, sesuai dengan usianya,” ujar Walikota.
Deklarasi gerakan bersama stop perkawinan anak tersebut, juga dihadiri Kepala Bidang Pengasuhan dan Keluarga, Asdep Pengasuhan dan Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Republik Indonesia, Cepy Suratman, Perwakilan dari Dinas PP dan PA Provinsi Sulawesi Utara, para pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kotamobagu dan para tokoh perempuan dan sejumlah perwakilan dari organisasi – organisasi perempuan di Kota Kotamobagu. (Humas)