TOTABUAN.CO BOLMONG — Puluhan pejabat eselon II dilingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menandatangani surat perjanjian kontrak kerja yang dibertempat di lobi kantor bupati Kamis (14/12).
Menurut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, penandatanganan perjanjian kontrak kerja ini untuk melegalisasikan kinerja para pejabat yang harus diwujudkan pada tahun 2018 mendatang.
Kontrak kerja ini juga berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah. Di mana disebutkan bahwa perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Melalui perjanjian kinerja, dapat terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur,” kata Bupati.
“Kinerja yang telah disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja atau outcome yang seharusnya terwujud atas kegiatan tahun-tahun sebelumnya,” tambah mantan anggota DPR RI dua periode ini.
Untuk target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Penandatanganan perjanjian kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur;
Selain itu menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya perjanjian kinerja pada hari ini, Bupati tegaskan, untuk melaksanakan dan menindaklanjuti dengan penuh tanggungjawab.
Sekretaris Daerah Tahlis Gallang menambahkan penandatanganan perjanjian kerja ini karena ada perubahan dalam APBD. “Perjanjian ini pun disesuaikan dengan RPJMD tahun 2017 – 2022, yang baru saja disahkan provinsi pada 21 November lalu.(**)