TOTABUAN.CO HUKRIM— Kasus milik mantan bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Hamdan Datunsolang resmi dihentikan penyidik Polres Bolmong. Kasus tersebut terkait laporan dugaan penipuan yang dilaporkan Randi Koapaha Direktur PT Sarana Wangun Perkasa pada 2015 lalu. Pemberhentian kasus tersebut, penyidik Polres Bolmong telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Hamdan.
“Iya benar, kasusnya sudah dihentikan dan dibuatkan SP3,” kata Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan Senin (4/12).
Gani mengatakan, kasus tersebut sudah beberapa kali dikembalikan pihak Kejaksaaan karena tidak memenuhi unsur. Di mana kasus tersebut bukanlah Pidana, melainkan Perdata.
“Itu bukan pidana melainkan Perdata. Hasil pemeriksaan dan analisa tim dari independen Univeristas Indonesia, menyatakan kasus tersebut Perdata,” jelas mantan Kanit Tipikor Polda Sulut ini.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menambahkan, kendati sudah di SP3, akan tetapi jika ada bukti baru kasus tersebut bisa dibuka kembali.
Menurut Hanny, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah dikirim Rabu pecan lalu kepada pelapor maupun kepada mantan bupati Bolmut Hamdan Datunsolang.
“Penghentian kasus ini tidak ada intenvensi dari siapa pun. Polri bekerja secara professional dan memberikan kepastian hukum kepada setiap warga Negara yang tersangkut hukum. Tapi jika ada Novum baru, pasti bisa dibuka kembali,” jelasnya.
Diketahui kasus tersebut dilaporkan sejak 2015 lalu. Penyidik Polres Bolmong dari unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) resmi menetapkan mantan Bupati Bolmut Hamdan Datunsolang sebagai tersangka Selasa 20 Januari 2015. Hamdan dijadikan tersangka atas kasus perkara dugaan penipuan dalam pelaksanaan proyek kantor bupati tahun anggaran tahun anggaran 2009 silam dengan nilai 2.9 miliar. Hamdan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindal pidana dugaan penipuan terhadap Randi Koapaha.
Hamdan dinilai paling bertanggung jawab atas permasalahan tersebut. Karena saat Hamdan menjabat sebagai Bupati Bolmut.
Kasus tersebut juga melibatkan beberapa pejabat penting dalam lingkup Pemkab Bolmut.
Randi Koapaha Direktur PT Sarana Wangun Perkasa merupakan perusahan yang begerak dibidang kontruksi. Dalam tender pembangunan kantor bupati pada tahun anggaran 2009 lalu dengan besaran kontrak Rp8,3 miliar.
Memasuki tahap perampungan, Hamdan memerintahkan kepada PT Sarana Wangun Perkasa, untuk menambah volume pengerjaan, dengan komitmen bahwa segala biaya akan ditanggung pihak pemerintah daerah (Pemda).
Namun, setelah pekerjaan selesai, biaya penambahan volume kerja tak kunjung dibayar. Merasa telah ditipu, Randi Koapaha akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bolmong. (**)