TOTABUAN.CO BOLMONG — Tim anggaran Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terpaksa mengembalikan dokumen anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018 milik Pemerintah daerah Bolaang Mongondow (Bolmong). Dikembalikannya dikumen itu lantaran tidak ditandatangani Ketua DPRD Welty Komaling.
“Hingga kini kita masih menunggu untuk ditandatangani oleh Ketua DPRD,” kata Sekda Bolmong Tahlis Gallang Rabu (29/11).
Sesuai aturan keuangan daerah kata Tahlis, APBD harus ada kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD. Namun hingga dokumen tersebut dikembalikan karena belum ditandatangani Ketua DPRD.
“Sesuai aturan batas waktu konsultasi dokumen itu, hingga 30 November 2017 besok. Kalau tidak, tentu ada sanksi,” tambah mantan Sekretaris daerah Kota Kotamobagu dan Bolsel ini.
Namun kendati demikian, hal itu tidak ada masalah bagi pihak eksekutif. Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebab menurutnya, tanggungjawab pihak eksekutif telah selesai.
“Kan semua tahapan sudah kita laksanakan. Bahkan sudah dipariurnakan. Jadi bagi pihak eksekutif tidak ada masalah,” ujarnya.
Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal pasal 164 ayat dua berbunyi, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Jadi, tugas kita sekarang sudah selesai, bisa saja ada sanski adminstrasi bagi DPRD,termasuk sanksi hak-hak mereka,” jelasnya.
Hingga berita ini diupblis Ketua DPRD Bolmong masih sulit dihubungi. Beberapa nomor telepon selulernya ketika dikonfimrasi dalam keadaan off.
Sekretaris DPRD Bolmong Yahya Fasa ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun soal alasanya belum ditandatangani dokumen tersebut, Yahya sendiri mengaku tidak mengetahui. “Soal itu saya tidak. Informasi bahwa Pak ketua lagi tugas luar,” katanya.
Yahya mengatakan, bahwa paripurna tahap dua sudah dilaksanakan pada Jumat 24 November dua pekan lalu. Usai dipariurnakan, dibawa ke Propinsi untuk dikonsultasikan, namun belum disetujui karena terkendala belum ditantangani Ketua DPRD. “Kita tunggu saja, informasi besok Ketua DPRD baru akan datang” tandasnya. (**)