TOTABUAN.CO HUKRIM — Penyidik Polres Bolaang Mongondow akan segera merampungkan berkas perkara milik tersangka IK alias Irma terkait kasus korupsi proyek pasar Iyok Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim). Kemungkinan, berkas perkara akan diserahkan ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat.
“Kita akan percepat untuk dirampungkan. Agar tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas Minggu (19/11).
Hanny mengatakan, untuk kelengkapan berkas selanjutnya masih ada sejumlah saksi akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka.
Selain memeriksa para saksi, Hanny mengaku penyidik sudah meminta pendapat dari sejumlah ahli terkait kasus ini. Termasuk kantongi hasil audit investigasi, dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
Menurutnya, penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang kuat soal tersangka.
“Penyidik sudah dalami semua. Nanti kita tinggal melakukan pemberkasan saja,” jelas Hanny.
Kendati demikian Hanny tak menampik jika masih ada dua kasus dugaan korupsi lagi yang akan diselesaikannya. Yakni proyek pasar yang ada di Desa Motongkat yang dimenangkan CV Berlian dengan pihak pelaksana pekerjaan yakni Merlin Budiman. Sedangkan proyek Pasar Buyat dimenangan oleh CV Cinta Damai yang dikerjakan oleh Jhoni Budiman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka secara bersama.
“Untuk tiga kasus ini kita pisahkan berkas mereka. Kemungkinan dalam waktu dekat satu berkas akan kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar Hanny.
Sementara, Irma yang ditahan Jumat (17/11) masih ditahan di sel Mapolres Bolmong bersama para tahanan lainnya.(**)