TOTABUAN.CO HUKRIM–IK alias Irma tersangka kasus dugaan korupsi proyek pasar di Desa Iyok Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) dijemput paksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong Kamis (16/11).
Irma dijemput di rumahnya di Desa Tutuyan Kamis pagi. Penjemputan yang dipimpin Kanit Tipidmor IPTU Chandra Pulukadang itu dilakukan karena alasan Irma yang dinilai mengada-ada.
“Dipanggil Senin, katanya Rabu, setelah itu katanya Jumat,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas.
Pemanggilan kepada tersangka lanjut Hanny, untuk memberikan keterangan tambahan. Sebab usai memberikan keterangan tambahan tersangka segera ditahan.
“Namun karena alasannya sakit, akan kita bawa dulu ke dokter untuk diperiksa apakah benar alasan tersangka,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara ini.
Diketahui tersangka IK selaku kontraktor CV Cahaya Pratama. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggungjawab proyek pasar dengan anggaran 2 Miliar rupiah lebih.
Dari hasil audit investigasi bangunan yang dikerjakan itu selain tidak terawat, kondisinya sudah rusak karena diduga dikerjakan tidak sesuai volume kerja. Proyek tersebut itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga terjadi kerugian negara dua ratus juta lebih.
IK juga sebelumnya sudah diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas proyek pembangunan pasar senilai 2 miliar pada tahun 2015 lalu.(**)