• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lima PNS Dinas Perindagkop dan UKM Kotamobagu Diperiksa Penyidik Tipidkor

Redaksi by Redaksi
13 November 2017
in Hukrim
0
Lima PNS Dinas Perindagkop dan UKM Kotamobagu Diperiksa Penyidik Tipidkor

Suasana pemeriksaan Lima PNS Kotamobagu oleh tim Tipidkor Polres Bolmong

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM — Penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong melakukan pemeriksaan Lima PNS Pemkot Kotamobagu yang bertugas di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Senin (13/11). Kelima PNS itu diperiksa terkait dengan dugaan markup retribusi toko yang selama ini dilakukan.

Kelima PNS itu diperiksa sejak pagi oleh penyidik. Mereka dimintai keterangan satu persatu oleh penyidik seputar dengan retribusi toko yang diduga tidak sesuai dengan Perda.

Kasat Reksrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas  menjelaskan, pemeriksaan itu atas dugaan markup tagihan retribusi tidak sesuai dengan Perda Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.

“Diduga penagihan itu tidak sesuai dengan Perda. Contoh ad 11 toko yang ditagih 7.500 ribu sedangkan di Perda tertuang hanya 2 ribu,” kata Hanny menjelaskan.

Hanny mengatakan Lima PNS yang diperiksa itu yakni salah satu kepala bidang yakni inisial LB, L, AH, L dan bendahra JM. Penagihan retribusi ini sudah berlangsung sejak 2012 lalu. Jika dihitung dugaan markup yang dilakukan selama lima tahun, total pendapatan dari hasil tagihan itu, berjumlah 1.3 Miliar lebih.

“Totalnya sudah mencapai 1 miliar lebih,” kata dia.

Sementara Kadis Perindagkop dan UKM Kotamobagu Herman Aray ketika dikonfirmasi membenarkan lima stafnya dimintai keterangan penyidik. “Cuma dimintai klarifikasi. Surat pemanggilan itu sifatnya klarifikasi,” kata Herman.

Herman sendiri membantah tudingan soal markup retibusi yang tidak sesuai Perda. Menurutnya, bahwa pungutan yang ditarik dari toko itu sesuai dengan surat perjanjian.

“Kan itu tertuang dalam surat perjanjian. Surat perjanjian itu sejak Tahun 2002,” kata Herman menjelaskan.

Namun Hanny mengatakan, bahwa surat perjanjian tersebut bukanlah sebagai dasar hukum untuk penagihan. Dasar hukumnya adalah Perda. “Jadi kalau tidak tertuang dalam Perda itu bisa dikatakan pungli,” katanya.

Sejauh ini penyidik akan terus mendalami kasus tersebut. Dipastikan masih akan ada yang akan dimintai keterangan terkait dengan persoalan ini, termasuk Kadis Perindagkop dan UKM Herman Aray.

“Kadis juga akan kita mintai keterangan,” tandasnya.(**)

Tags: Hanny LukaskorupsipolresPungliRetribusi
Previous Post

DID Kotamobagu Turun 32 Miliar

Next Post

Pemkot Siapkan Tiga Miliar Lebih Bangun Tanggul di Kampung Baru

Next Post
Pemkot Siapkan Tiga Miliar Lebih Bangun Tanggul di Kampung Baru

Pemkot Siapkan Tiga Miliar Lebih Bangun Tanggul di Kampung Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.