TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu merangkul para kepala desa dan lurah dengan membuat grup whatsapp (WA) Bobato Capil (BoCa). BoCa ini dibentuk agar kepala desa atau lurah bisa melaporkan peristiwa orang meninggal dunia di setiap desa maupun kelurahan.
“Ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 22/2017 tentang penerbitan akta kematian cepat dan tepat waktu. Jika ada peristiwa warga meninggal langsung dilaporkan untuk dibuatkan akta kematian,” kata Kadis Dukcapil Kotamobagu Virgina Olii.
Ia menjelaskan, dengan adanya grup ini kepala desa dan lurah kapan saja dan dimana saja bisa melaporkan setiap ada peristiwa duka di wilayah mereka.
“Asalkan penduduk Kotamobagu,” papar Virgina.
Ia menjelaskan, dalam Perwako tersebut ada ketentuan lain bahwa peristiwa kematian yang dilaporkan setelah jam pelayanan kantor, akan diproses pada keesokan harinya. Dan jika peristiwa kematian dilaporkan pada hari libur maka akan diproses dan diserahkan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemakaman.
Penerbitan akta kematianterus disosialisasikan ke seluruh lurah dan kades. Adapun yang harus dilaporkan adalah nama yang meninggal, tanggal dan tempat meninggal, nama orang tua, anak ke berapa dan jam pemakaman.
“Setelah laporan diterima, petugas kami akan langsung mengecek kebenaran peristiwa duka tersebut. Jika benar maka kami akan lagsung menjemput kelengkapan persyaratan penerbitan akta kematian,” katanya.
Dalam sistim administrasi kependudukan, jika seseorang meninggal dan telah diterbitkan akta kematiannya, maka secara otomatis data penduduk tersebut langsung terhapus dalam data base. Sehingga data base yang ada semakin valid dan bisa dipertanggung jawabkan.(**)