TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Walikota Kotamobagu Tatong Bara menyentil peran dan tanggungjawab tenaga kontrak yang bertugas di lingkup Pemerintah Kotamobagu. Menurutnya, tenaga kontrak memiliki peran yang sama dengan seperti ASN serta mendapatkan hak serta kewajiban. Namun, hal itu harus dibarengi dengan kinerja serta disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Apel pagi dan sore bukan hanya menjadi kewajiban para ASN, namun menjadi kewajiban juga bagi tenaga kontrak. Tenaga kontrak adalah bagian dari aparatur pemerintah daerah, mendapat hak dan kewajiban ,” kata Walikota.
Tatong mengatakan, saat ini jumlah aparatur pemerintah daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu berjumlah 4.080 orang. Terdiri dari PNS 2.438 dan tenaga kontrak 1642 orang. Tentunya dengan jumlah sebanyak itu kinerja harus meningkat yang dibarengi dengan kedisiplinan.
Menurutnya banyaknya jumlah tenaga kontrak yang tersebat di sejumlalh OPD, menjadi perhatian dari pemerintah daerah. Sehingga perlu adanya manajemen kepegawaian yang baik yang dapat menghasilkan sumber daya aparatur yang handal, yang dapat mewujudkan Good Governance.
Ia mengingatkan untuk saat ini tidak ada lagi penambahan jumlah tenaga kontrak. Sebab jumlah 1.642 orang dinilai sudah cukup untuk memberikan pelayanan serta membantu tugas yang ada disetiap dinas, badan bagian dan kantor.
“Untuk seluruh pimpinan SKPD mulai saat ini tertib manajemen kepegawaian, tidak ada lagi penambahan tenaga kontrak ataupun tenaga suka rela,” kata Tatong.
Plt Sekretaris Kota (Sekot) Adnan Massinae menambahkan, sebelumnya sejumlah tenaga kontrak terpaksa diberhentikan karena tidak disiplin. Menurutnya hal ini dilakukan selain memberikan efek jera kepada para tenaga kontrak lainnya, ini juga menunjukan bahwa pemerintah derah serius dalam memantau kinerja para tenaga kontrak yang tersebat disejumlah instansi pemerintah.
“Kebutuhan tenaga kontrak sudah terpenuhi, ditambah lagi ada yang tidak disiplin, sehingga kami lebih memilih memberhentikan,” kata Adnan.(**)