TOTABUAN.CO HUKRIM – Kasus laporan dugaan pembiayaran pasien ke pihak RSUD Kotamobagu hingga saat ini masih tetap berlanjut. Dirut RSUD Kotamobagu Wahdania Mantang sebelumnya telah dua kali diperiksa penyidik Polres Bolmong terkait laporan tersebut. Selain Dirut, sejumlah perawat dan dokter juga ikut dimintai keterangan terkait dengan laporan pihak keluarga.
“Kasusnya masih tetap jalan. Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas.
Hanny menjelaskan laporan dugaan pembiayaran pasien itu terjad pada Kamis 17 Agustus lalu. Dimana, laporan pihak keluarga pasien melaporkan adanya dugaan pelayanan di RSUD Kotamobagu tidak sesuai dengan standar operasiona prosedur (SOP). Bahkan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihak keluarga pasien merasa dirugikan atas pelayanan saat melarikan Aitpu A A Lawani di Instalasi Gawat Darurat (IDG) dalam keadaan koma pada Kamis (17/8) lalu. Di mana, pasien bernama Aiptu Aparcin Alman Lawani yang mengalami serangan jantung dilarikan pihak keluarga ke RSUD Kotamobagu.
Saat tiba di RSUD tepatnya di Instalasi Gawar Darurat (IGD), pasien tidak mendapat pelayanan, dengan alasannya ruangan full tanpa memberikan pertolongan.
Upaya pihak keluarga untuk meminta petugas memberikan pertolongan sia-sia dan hanya memberikan rekomendasi agar pasien di rujuk ke rumah sakit lainnya.
Pasien anggota Polri yang bertugas di Satuan Jatanras Reskrim Polres Bolmong itu, akhirnya dilarikan ke RSU Monompia. Saat dipasangkan oksigen oleh petugas di rumah sakit tersebut, nyawa Aiptu Alman tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.(**)