• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Satu ke Kejari Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2017
in Hukrim
0
Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Satu ke Kejari Kotamobagu

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM – Dua kasus korupsi yang ditangani penyidik Polres Bolmong masuk tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dua kasus tersebut yakni kasus korupsi Jumbara (Jumpa Gembira) Pemkab Bolmong tahun 2015 dengan tersangka HD, serta kasus korupsi pasar Boltim tahun anggaran 2015 dengan tersangka IK.

“Dua kasus tersebut sudah masuk tahap Satu ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas.

Hanny menjelaskan, untuk  kasus pasar Boltim dengan tersangka IK selaku kontraktor CV Cahaya Pratama. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggungjawab. Proyek pasar dengan anggaran hampir Dua miliar itu selain tidak terawat, kondisinya sudah rusak karena diduga dikerjakan tidak sesuai volume kerja. Proyek tersebut berlokasi di Desa Iyok Kecamatan Nuanagan Kabupaten Bolmong Timur

IK juga sebelumnya sudah diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas proyek pembangunan pasar senilai 2 miliar pada tahun 2015 lalu.

Selain kasus pasar lanjut Hanny, kasus korupsi Jumpa Gembira (Jumbara) Pemkab Bolmong tahun 2015. Kasus korupsi Jumbara itu, yakni kegiatan makan minum jadi temuan BPK dan tidak sesuai. Negara mengalami kerugian sebesar Rp342 Juta.

Hanny menjelaskan beberapa panitia dalam kegiatan Jumbara sudah dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. Kasus tersebut berada di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKD) Bolmong yang saat menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) pasca pembahruan OPD.

“Setelah semua yang kita perlukan dalam penyidikan sudah lengkap. Dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” paparnya.

Dari data yang berhasil dihimpun, kegiatan Jumbara diikuti sekitar 1470 orang peserta. Diantaranya, bakti sosial masyarakat terdiri dari pelayanan KB gratis dan sosialisasi, serta kegiata pentas seni dan olah vocal, dan pemberdayaan serta peningkatan IMP.(**)

Tags: bolmongHanny LukasJumbarakorupsipasarpolres
Previous Post

Pengusaha Kuliner Wajib Siapkan Standar Makanan Laik Sehat

Next Post

Calon Yang Mendaftar Tidak Boleh Mengundurkan Diri

Next Post
Calon Yang Mendaftar Tidak Boleh Mengundurkan Diri

Calon Yang Mendaftar Tidak Boleh Mengundurkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.