TOTABUAN.CO, BOLMONG— Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku, jika dua pekan lalu dirinya sempat menugaskan kepada DPD PAN Bolmong untuk mendata rumah yang tidak layak huni.
“ Saya menugaskan untuk mendata. Karena nantinya akan diperjuangkan di kementrian,” kata Yasti.
Karena setiap tahun, pembahasan anggaran, ada program kementerian perumahan rakyat yang salah satu programnya membantu rumah masyarakat yang tidak layak huni.
“Kategori penerima, yaitu rumah yang lantainya masih tanah, dinding bambu atap rumbia, yang tingkat kerusakanya 60 persen. Itu pun yang mendata harus menyertakan foto dari tiga sisi, depan samping kiri dan kanan,”kata Yasti.
“Persyarataanya harus memiliki KTP dan kartu keluarga dan itu harus ada surat keterangan minimal lurah atau kepala desa bahwa tanah yang didirikan rumah itu adalah benar-benar milik pemegang KTP itu. Mungkin orang yang menyampaikan ini menambah bumbu-bumbu atau orang yang menerima penyampaian belum paham,” tukas Yasti.
Diketahui, informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, puluhan warga yang dimintakan KTP itu, dijanjikan program bedah rumah dengan uang enam juta tapi wajib memilih calon legislatif dari Partai Amanat Nasional. Kalau untuk DPR RI disuruh memilih Yasti Soepredjo Mokoagow, caleg provinsi Ardiansyah Imban, caleg Kabupaten Z Ansik atau A Y Mamonto. Sementara dua petugas yang naik turun rumah untuk melakukan pendataan itu berinisial AK dan SM.
Peliput Hasdy Fattah