TOTABUAN.CO HUKRIM — Jajaran Kepolisian Sektor Kotamonagu, menyita sejumlah jerigen yang berisi puluhan liter minuman keras (miras) oplosan dalam operasi Pekat Samrat yang dimulai sejak Rabu (18/10). Selain puluhan liter Miras oplosan jenis Cap Tikus, aparat juga mengamankan ratusan botol Miras dari berbagai jenis.
Ratusan botol Miras serta puluhan liter miras oplosan tersebur diamanakan di Empat titik yang menjadi tempat penjualan Miras.
Kepala Tim Bogani Polsek Urban Brika Toto Monoarfa yang memimpin dalam Razia tersebut menjelaskan, di tempat pertama menyita di kompleks terminal Bonawang. Di sana aprat menyita puluhan botol Miras dari berbagai jenis. Setelah berhasil mengamankan puluhan botol Miras, tim kemudian melanjutkan razia di beberapa titik.
Sejumlah warung yang menjual Miras tak luput dari sasaran aprat. Yakni di Kelurahan Gogagoman, Desa Bungko dan Kopandakan. Sejumlah pemilik warung yang menjual Miras tanpa izin turut disita petugas.
“Ada ratusan botol Miras dari berbagai jenis dan sejumlah jerigen yang berisi puluhan liter Miras oplosan kita sita,” kata Toto.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, razia ini dilakukan untuk menekan aktivitas penyakit masyarakat, kata Ruswan.
Operasi Pekat Samrat ini bukan hanya Miras, akan tetapi semua aktivitas yang mengganggu suasana Kamtibmas.
Menurutnya, Operasi Pekat Samrat ini dilakukan antara lain untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas yang bermula dari minuman keras.
”Penggunaan miras, selama ini sering kali manjadi awal munculnya gangguan kamtibmas,” katanya.
Terlebih, kata Kapolres, dalam masa menjelang pelaksanaan pilkada seperti sekarang ini. ”Untuk itu, kami akan terus mengintensifkan razia miras, paling tudak hingga pelaksanaan pemilukada Kotamobagu mendatang. Dengan cara ini, benturan-benturan antar para pendukung calon diharapkan bisa diminimalisir,” katanya.
Selain minuman keras, Kapolres juga sudah mengintruksika, sasaran lain yang juga akan menjadi upaya penertiban petugas di lapangan, adalah razia senjata tajam, dan senjata api, premanisme dan kejahatan jalanan lainnya. (**)