TOTABUAN.CO HUKRIM — Rian Soterampa Residivis pecuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) diringkus tim Buruh Sergap (Buser) Polresta Bolmong Sabtu (14/10). Warga Desa Imandi Kecamatan Dumoga ini diringkus saat sedang beristirahat di taman pusat Kota Kotamobagu. Selain tersangka, polisi Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda bersama sebuah koper yang dibawah dan rencananya akan dijual tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas menjelaskan, penangkapan itu dari hasil pengembangn dari hasil penyelidikan.
Hanny mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dengan barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku mengaku dirinya baru dua pekan bebas dari masa tahanan akibat kasus pencurian uang.
“Rian kembali ditangkap karena kasus curian sepeda motor,” kara Hanny.
Dari aksi yang dilakukan di Desa Tungoi Kecamatan Lolayan, pelaku terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bolmong. Tersangka dijerat pasal 363 KHU{ dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.(**)