TOTABUAN.CO HUKRIM —Jajaran kepolisian dari Satreskrim Polsek Urban Kota Kotamobagu berhasil mengamankan seorang oknum PNS Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) AS karena diduga terlibat penggelapan kendaraan.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana, dan Laporan Polisi atas nama pelapor Ali Nurhamidin yang merupakan pemilik mobil. AS berhasil diamankan oleh aparat kepolisian saat sedang berada di halaman kantor bupati Rabu (11/10).
Penangkapan oknum PNS tersbut dipimpin Kepala Tim Bogani Polsek Urban Kotamobagu Bripka Toto Monoarfa. Menurut Toto, berawal saat mendapat informasi jika AS akan msuk kantor.
“Jadi seblum aple pagi kita sudah berada di halaman kantor untuk melakukan penangkapan,” tuturnya.
Kini, AS telah diamanakan di Polsek Urban Kotamobagu untuk diperiksa terkait laporan penggelapan.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang tak menampik jika ada salah satu oknum PNS yang diamankan Polisi karena dugaaan terlibat dalam kasus penggelapan. Menurut Tahlis, jika terbukti dalam laporan tersebut, oknum tersebut akan diberikan sanksi berat. “Bisa saja akan diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi kita menunggu hasil proses hokum dari Kepolisian,” kata Tahlis. (Mg2)