TOTABUAN.CO HUKRIM—Setelah melakukan introgasi kepada 17 orang yang diduga melakukan perusakan dan penyerangan Kantor Polsek Piogaluman Kabupaten Bolmut Jumat (15/9), penyidik Polres Bolmong menyatakan 12 orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dari 17 orang yg diamankan, 12 orang yang dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas Minggu (17/9).
Sedangkan lima orang lainnya masih belum ditetapkan karena tidak cukup bukti, sambung mantan Kasat Reskrim Minahasa Utara ini.
Para tersangka ini ditahan karena cukup bukti melakukan perusakan dan penyerangan Kantor Polsek Pinogaluman yang berada di Kabupaten Bolmong Utara.
Saat peristiwa itu, massa berkumpul dan melakukan penyerangan ke Kantor Polsek Pinogaluman dengan melempari dengan batu yang mengakibatkan kaca jendela.
Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti yakni batu dan material lainnya.
Penulis: Hasdy